JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dituntut 8 tahun penjara.
Kuat menjadi terdakwa pertama yang mendapat tuntutan dari jaksa dalam rangkaian kasus Sambo.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf, terbukti bersalah dan ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa juga menyebut kuat berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Hingga akhirnya, jaksa meminta hakim agar kuat mendapat hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: 2 KALI LOLOS DARI MAUT MUKA DAN KAKI HANCUR, LAURA LAZARUS 19 KALI OPERASI (1) | PODCAST KODE
_____
Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.
Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.