YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran uang kuliah tungga (UKT) kini menjadi polemik usai kisah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), RNF, yang meninggal dunia saat tengah berjuang mendapatkan keringanan UKT dari kampus, viral di media sosial
RNF mendapatkan UKT sebesar Rp3,14 juta. Angka tersebut cukup tinggi bagi orangtuanya yang bekerja berjualan sayur di pinggir jalan. Selain itu, masih ada empat adiknya yang harus dihidupi.
Berbagai usaha dilakukan RNF untuk UKT tiap semesternya, mulai dari mencari beasiswa hingga kerja paruh waktu. Perempuan asal Purbalingga, Jawa Tengah, itu juga mengajukan penurunan UKT, tetapi hanya turun sekitar Rp600 ribu.
Baca Juga: Prihatin atas Meninggalnya Mahasiswa UNY terkait UKT, Politikus PSI: Biaya Kuliah Harusnya Gratis
Hingga pada semester tiga, RNF tidak dapat melanjutkan kuliahnya karena terpentok biaya. Hingga pada 9 Maret 2022, RNF meninggal dunia.
Kisah RNF memunculkan kontroversi, utamanya terkait besaran UKT yang terus naik dari tahun ke tahun serta penetapan kelompok UKT yang dinilai kurang tepat.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa penetapan kelompok besaran UKT dan mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayai mahasiswa.
Di Yogyakarta sendiri, ada empat perguruan tinggi negeri yang menggunakan sistem UKT, yakni UNY, UIN Sunan Kalijaga, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan UPN Veteran Yogyakarta.
Baca Juga: Rektor UNY Jawab Viral Mahasiswi Gagal Bayar UKT sampai Wafat, Ingin Jadikan Anak Asuh Jika Tahu
Selengkapnya, cek di sini. http://pmb.uny.ac.id/program-sarjana/biaya-pendidikan
Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswi UNY dari Keluarga Miskin: Tak Mampu Bayar UKT, Wafat saat Berjuang Kuliah
Selengkapnya, cek di sini. https://uin-suka.ac.id/id/pengumuman/detail/1069/sk-ukt-um-ptkin-tahun-2022
Baca Juga: Mahasiswa Unhas Meninggal saat Ikut Diksar Mapala, Ini Kronologinya
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 429/UN1.P/KPT/HUKOR/2022, UKT UGM 2022 dibagi menjadi tujuh kelompok. Masing-masing program studi memiliki besaran UKT yang berbeda-beda. Berikut besaran UKT per fakultas.
Selengkapnya, cek di https://um.ugm.ac.id/uang-kuliah-tunggal-ukt-sarjana-terapan-dan-sarjana/
Baca Juga: Buntut Mahasiswa Tewas saat Diksar, Kegiatan Mapala Teknik Unhas Dihentikan Sementara
Selengkapnya, cek di http://pmb.upnyk.ac.id/home/biaya_pendidikan
Sumber : Berbagai Sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.