JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat disuruh mem-'back up' Ferdy Sambo jika Yosua melawan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf kemudian masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.