JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum tetap menyatakan Ricky Rizal bersalah karena tidak menolak saat disuruh mem-'back up' Ferdy Sambo jika Yosua melawan.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pada sidang Senin hari ini (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf kemudian masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.