MALANG, KOMPAS.TV - Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) tidak hadir dalam persidangan perdana Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena tak memenuhi sejumlah tuntutan korban, Senin (16/1/2023).
Ketua TATAK Imam Hidayat mengungkapkan para terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum hanya tingkatan menengah saja, bukan aktor intelektual, hingga eksekutor penembak gas air mata.
"Kami menolak karena terdakwa masih dari tingkatan menengah, aktor intelektual belum tersentuh, termasuk eksekutor yang menembak gas air mata ke tribun," jelas dia dikutip dari Antara, Senin.
Selain itu sejumlah pengenaan pasal terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus tersebut dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Polisi Pastikan Aremania Tak Hadiri Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Ada 1.600 Personel Bersiaga
Diketahui terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Imam mengatakan pasal yang harusnya dikenakan pada terdakwa adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Ia juga menyesalkan terkait proses sidang Tragedi Kanjuruhan yang tak bersifat terbuka, tetapi diputuskan dengan pola terbuka terbatas. Hal itu jelas Imam berarti membolehkan pihak tertentu datang ke persidangan.
"Jika terkait alasan keamanan, saya kira itu tidak bisa diterima. Petugas mempunyai kemampuan untuk mengendalikan massa," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Tragedi Kanjuruhan Digelar Hari Ini!
Meski demikian Tim TATAK akan hadir dalam persidangan tersebut jika pengadilan membutuhkan kesaksian dari keluarga korban.
"Prinsipnya menolak, tapi apabila nanti Devi Athok (salah satu keluarga korban) dipanggil sebagai saksi, maka kami akan mendampingi dan menghadiri persidangan tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sidang perdana Tragedi Kanjuruhan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online (daring) dan tertutup.
Sidang ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum.
Lima tersangka yang terdiri dari dua panitia pelaksana (panpel) dan tiga polisi akan dihadirkan dalam sidang perdana Kanjuruhan ini.
Kelima tersangka itu ialah Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta tiga polisi, yaitu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan, sidang akan digelar di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.