JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penuntut umum menyimpulkan Ricky Rizal secara sadar terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampikan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Ricky disebut mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua. Ricky juga disebut tidak mencegah rencana pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Simpulkan Putri Candrawathi Berselingkuh, Jaksa Beberkan Sejumlah Fakta!
Dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, Ricky berperan dalam setiap rangkaian pembunuhan mulai dari Magelang hingga rumah Duren Tiga.
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa jalani tahanan sementara,” ucap Jaksa.
Jaksa penuntut umum menyimpulkan Ricky Rizal secara sadar terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J atau Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.