JAKARTA, KOMPAS.TV - Sama dengan Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa juga mengatakan perbuatan Ricky Rizal menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak pantas sebagai aparatur penegak hukum.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
#rickyrizal #rickydituntut8tahun #8tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.