JAKARTA, KOMPAS TV - Jaksa penutut umum tuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Adapun beberapa hal menjadi pertimbangan jaksa dalam sampaikan tuntutan. Hal yang memberatkan antara lain adalah Ricky tidak mengakui perbuatan dan sampaikan keterangan berbelit-belit.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Terlibat Pembunuhan Berencana di Rumah Sambo
“Terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum,” lanjutnya.
Sementara beberapa poin dijadikan hal yang meringankan hukuman, salah satunya adalah peran Ricky sebagai ayah dari anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan.
“Terdakwa berusia muda dan bisa diharapkan memberbaiki perilakunya,” ucap jaksa.
“Terdakwa sebagai tulang punggung dalam mencari nafkah. Terdakwa masih mempunyai anak-anak yang masih kecil, dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” lanjutnya.
Jaksa penuntut umum menuntut Ricky Rizal Wibowo dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.
Jaksa menyimpulkan Ricky Rizal terlibat dalam rangkaian dan rencana pembunuhan Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.