JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meneken tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kenaikan harga ini menjadi yang pertama sejak tahun 2016.
Baca Juga: Kemenkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan, Wakil Ketua IDI: Setengah Hati dan Tidak Ikhlas
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," jelas Budi, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari situs Kemenkes.
Budi melanjutkan, kenaikan tarif ini akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan peserta sesuai dengan indikasi medis.
Selain itu, dengan penyesuaian tarif ini diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Berikut besaran standar tarif yang telah disesuaikan untuk peserta JKN mulai 2023.
Baca Juga: Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?
Penghitungan tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditentukan melalui ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Baca Juga: Menkes Naikkan Tarif Layanan Kesehatan di Klinik Sampai RS, Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.