JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalan surat tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Ketika Saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pembackupan dengan perkataan, kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga, terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana halnya penolakan terhadap perintah yang pertama untuk melakukan penembakan,” kata Jaksa.
“Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawati, dan kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.”
Baca Juga: Respons Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Seka Air Mata hingga Tertunduk Lesu
Jaksa menambahkan, persamaan kehendak untuk membunuh Yosua ditunjukkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berada di lokasi pembunuhan.
Sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo diminta untuk membackup jika Yosua melawan.
“Bahwa bentuk persamaan kehendak terdakwa Ricky Rizal untuk bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.
“Yaitu terlihat dari sikap dan tindakan terdakwa yang dari awal sudah mengetahui adanya kehendak jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” lanjut Jaksa.
Padahal, sambung Jaksa, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama-sama rekan penegak hukum dan ajudan dengan Yosua. Tapi dalam perkara ini, Jaksa justru sama sekali tidak Terdakwa Ricky Rizal berusaha melakukan upaya-upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut tidak terjadi.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa: Buat Yosua Tewas, Berbelit, Tak Menyesal dan Bikin Gaduh
“Sehingga dengan itu telah tersirat adanya suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo secara bersama-sama berkendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Jaksa.
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.