JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan soal tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Penilaian tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan dari Jaksa untuk Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” kata Jaksa.
“Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan, akibat perbuatan Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.”
Selain pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan Kuat Maruf, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Kuat Maruf 8 Tahun Penjara: Ditemukan Fakta Kerja Sama dengan Pelaku Lain
“Hal yang meringankan terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat Maruf berlaku sopan di persidangan terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.”
Atas uraian tersebut, Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah.
Karena melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Menurut Jaksa perbuatan yang dilakukan Kuat Maruf masuk dalam kualifikasi turut serta pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
Baca Juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua, Bukan Diperkosa
“Karena telah ditemukan fakta yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kerjasama yang disadari dan erat antar para turut pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka dan perbuatan atau tindakan terdakwa sebagai bahan analisa di atas merupakan suatu pelaksanaan bersama secara fisik yang mengakibatkan tidak pidana tersebut menjadi terlaksana atau tindak pidana itu menjadi sempurna,” kata Jaksa.
“Dengan demikian unsur turut serta telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.”
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Kuat Maruf pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kuat Maruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Jaksa menganggap, Terdakwa Kuat Maruf telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.