JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum mengunkap peran Kuat Maruf saat Yosua ditembak di Duren Tiga pada 8 Juli 2022
Jaksa menjelaskan bahwa kuat ikut membantu menutup pintu untuk meredam suara ledakan senjata. Dan menghambat jalur keluar Yosua hutabarat.
Jaksa juga menilai tindakan Kuat Maruf yang menutup pintu balkon saat keadaan belum gelap sebagai rangkaian rencana pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Jaksa Bantah Keterangan Kuat Maruf Tak Tahu Rencana Penembakan Yosua
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.