JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat bacakan analisis keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman meskipun mendapat tekanan verbal dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Bacakan Pasal yang Jerat Kuat Ma'ruf di Pembunuhan Yosua Hutabarat
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Kuat Ma'ruf pada sidang hari ini (16/1). Jaksa membacakan analisis dari 53 orang saksi yang telah diambil keterangannya.
Jaksa menyebut saksi terbukti mengetahui bahwa Yosua memiliki masalah dengan para ajudan maupun ART.
Ada 2 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadapi pembacaan tuntutan hari ini, Senin (16/1).
Dalam keterangan sidang sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf kompak merasa tak bersalah atas kematian Yosua. Sebelumnya,
Dalam dakwaan, Ricky dan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP dan terancam pidana maksimal hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.