JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membantah kesaksian terdakwa Putri Candrawathi yang merasa disudutkan sebagai korban kekerasan seksual saat pemeriksaan.
LPSK memastikan pemeriksaan sesuai dengan standar korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Tak Temukan Gejala Traumatis pada Putri Candrawathi
Kesaksian terdakwa Putri Candrawathi yang merasa disudutkan sebagai korban kekerasan seksual dibantah LPSK dengan menunjukkan foto-foto pemeriksaan yang dilakukan dua orang psikiater dan psikolog terhadap Putri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut, memiliki rekaman suara dan video dalam pemeriksaan tersebut, serta telah melakukan cross check dalam laporan pemeriksaan.
Hasilnya, LPSK tidak menemukan adanya kalimat pertanyaan yang menyudutkan Putri sebagai korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi mengungkap alasannya tidak mau diperiksa LPSK di persidangan.
Putri mengaku, disudutkan karena psikolog yang dihadirkan LPSK langsung menyinggung mengenai ada tidaknya hubungan dengan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.