JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum membantah keterangan Terdakwa Kuat Maruf ikut mengetahui penembakan Yosua.
Jaksa menjelaskan hal ini berdasarkan keterangan ahli dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa Bacakan Daftar Lengkap Saksi untuk Kuat Maruf di Sidang Tuntutan
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.