JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dan Yosua.
Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca Juga: Jaksa Bacakan Daftar Lengkap Saksi untuk Kuat Maruf di Sidang Tuntutan
Jaksa juga menyebut keterangan Putri Candrawathi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.