JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa.
Baca Juga: [FULL] Kuat Maruf Ditanya Soal Komunikasi Dengan Terdakwa Lain Hingga Kejadian di Magelang
Jaksa Penuntut umum membacakan 53 saksi terkait terdakwa Kuat Maruf.
Dalam surat dakwaan, Kuat Maruf dijerat pasal 340 Subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal Hukuman Mati.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.