SURABAYA, KOMPAS.TV - Hari ini Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang perdana dalam kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah lengkap dan teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
Baca Juga: Kasus Satu Keluarga Diduga Keracunan, Saksi: Korban Sempat Pamit akan Dijemput Suami!
Pada sidang perdana, sidang akan digelar secara daring berdasarkan hasil kesepakatan dengan pihak penegak hukum.
Sayangnya sidang kasus yang menewaskan ratusan orang itu akan dilakukan secara tertutup dan PN Surabaya juga membatasi pengunjung yang akan menyaksikan sidang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.