JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Kuat Maruf, dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Kuat Maruf Geleng-geleng Kepala Saat Jaksa Bacakan Bantahan Kesaksiannya
Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain lantaran perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ucapnya.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.