JAKARTA, KOMPAS.TV - Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (16/1/2023) ini.
Dalam kasus ini, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Baca Juga: [FULL] JPU Cecar Ricky Rizal Soal Perintah “Back Up” Ferdy Sambo hingga Amankan Senjata Yosua
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ricky Rizal merupakan ajudan Ferdy Sambo kala menjabat Kepala Divisi Propam Polri. Sedangkan Kuat Maruf adalah sopir keluarga Sambo.
Video editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.