JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung RI menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) siap membacakan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan agar media menunggu di persidangan.
“Tunggu saja di persidangan,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Tak Berani Intimidasi saat Bharada Eliezer Didampingi Wadankor Brimob Temui Kapolri
Jaksa sebelumnya pada Rabu (11/1/2023) menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E karena masih ada terdakwa yang belum diperiksa yakni Putri Candrawathi.
Karena sebab itu, jaksa kemudian meminta waktu penundaan untuk membacakan tuntutan Bharada E selama satu minggu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan pada Rabu (18/1/2023).
Pada hari yang sama, usai menunda pembacaan tuntutan kepada Bharada E, hakim pengadilan melanjutkan sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait penundaan itu, Ketut menegaskan, penundaan dilakukan bukan karena jaksa belum siap, tetapi karena ada beberapa terdakwa yang belum diperiksa.
Baca Juga: Emosi saat Susun Skenario Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Hanya Pikirkan Nasib Bharada E
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.