JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan ini, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dengan terdakwa Ferdy Sambo cs memasuki babak akhir.
Pasalnya, pada minggu ini, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya, lima terdakwa pembunuhan (Brigadir Yosua) masuk ke agenda sidang tuntutan pekan depan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Sabtu (14/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya, sidang atas kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo cs ini akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Diketahui, terdapat lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang bakal menghadapi tuntutan jaksa tersebut.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mengutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1) mendatang.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo cs ini akan dimulai pukul 09.30 WIB.
Jadwal sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua pekan ini:
Baca Juga: Ricky Rizal Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo, Gayus Lumbuun: Role Model Bintara
Tak hanya terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan kembali menjalani persidangan.
Para terdakwa dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua juga akan menjalani sidang lanjutan pada pekan ini.
Namun dalam perkara obstruction of justice, agenda persidangan pada minggu ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan untuk para terdakwa.
Seperti diketahui terdapat tujuh orang terdakwa dalam perkara ini. Antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Jadwal sidang kasus obstruction of justice pekan ini:
Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Hutabarat Minta Ferdy Sambo Dijatuhkan Hukuman Mati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.