JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang meminta kepolisian tidak menggunakan restorative justice atau kesepakatan damai dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.
Veryanto mengatakan dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan menimbulkan luka pada Venna sehingga perlu penegakan hukum yang tegas untuk menimbulkan efek jera.
“Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan kasus KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau mengganggu keselamatan korban,” kata Veryanto, Jumat (13/1/2023).
Baca Juga: Sebelum Venna Melinda Laporkan Dugaan KDRT, Ibunda Sudah Curiga
Lebih lanjut, Veryanto mengatakan, pasal 44 ayat 1-3 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) merupakan delik biasa.
Oleh karena itu, pihak kepolisian dapat melakukan tindak lanjut kasus dugaan KDRT hingga ke proses pengadilan.
“Karena itu, ketika misalnya kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau tanpa laporan dari korban atau pendampingnya, sangat penting untuk kepolisian menindaklanjuti kasus itu, memproses itu, sampai persidangan,” jelas Veryanto.
Baca Juga: Psikolog Klinis Tanggapi Kasus KDRT Venna Melinda, Tidak Mudah bagi Korban Langsung Melaporkan
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, Ferry Irawan yang kini berstatus sebagai tersangka, dinilai melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Saat ini, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ferry Irawan. Pemeriksaan terhadap Ferry rencananya digelar Senin (16/1/2023).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.