BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sebagai dampak penghentian Liga 2 Indonesia 2022/2023, izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung yang selama ini menjadi kandang Persiraja Banda Aceh selama mengikuti kompetisi tersebut, dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Aceh Reza Kamilin mengatakan pencabutan izin bersifat sementara dan terhitung mulai 6 Januari 2023.
"Kami sampaikan bahwa terhitung mulai 6 Januari 2023, rekomendasi izin pemakaian Stadion H Dimurthala kami cabut sementara," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banda Reza Kamilin di Banda Aceh, Jumat (13/1/2023), dikutip dari Antara.
Reza menuturkan, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi pemakaian stadion yang diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Rapat Komite Eksekutif PSSI EXCO Putuskan Liga 2 & 3 Resmi Ditiadakan
Dalam surat rekomendasi itu, izin pemakaian Stadion H Dimurthala Lampineung kepada Persiraja Banda Aceh berlaku mulai 8 September 2022 sampai berakhirnya Liga 2.
"Kebetulan sekali, 12 Januari lalu PSSI menyatakan Liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut," katanya menambahkan.
Pencabutan tersebut akan dimanfaatkan untuk kelancaran pengelolaan dan pemeliharaan Stadion H Dimurthala Lampineung yang merupakan aset milik Pemkot Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora.
"Pencabutan izin pemakaian stadion ini menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim. Setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang," katanya menegaskan.
Baca Juga: Ikut Daftar Bakal Calon Ketum PSSI, La Nyalla Pilih Bungkam soal Berhentinya Liga 2 dan Liga 3
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.