JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memperketat pemberian dispensasi nikah anak atau nikah dini, agar tidak mudah diberikan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, pengetatan pemberitan dispensasi ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan menjadi warga miskin ekstrem.
"Saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” kata Bintang, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pengadilan Agama Gunungkidul Berikan 161 Dispensasi Kawin Anak Sepanjang 2022
Penurunan jumlah perkawinan anak, lanjut Bintang, bahkan merupakan satu dari lima program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024.
Oleh sebab itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA.
Saat ini PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.
Bintang menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu, di samping memberikan penguatan edukasi kepada anak remaja.
“KemenPPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, Pergub/Bup/Wal, surat edaran dan perdes," kata Bintang.
"Komitmen yang tinggi yang tertuang dalam bentuk kebijakan sangat perlu untuk mencegah perkawinan anak sehingga generasi penerus bangsa menjadi anak-anak yang unggul kelak,” ujarnya lagi.
Kajian tentang pengetatan pemberian dispensasi kawin ini, lanjut Bintang, dilakukan usai banyaknya permintaan dispensasi kawin di beberapa wilayah.
Baca Juga: Ratusan Anak di Kediri Ramai-Ramai Ajukan Dispensasi Kawin karena Hal Ini
Terbaru, permintaan dilayangkan oleh ratusan anak remaja yang masih sekolah di Ponorogo. Kebanyakan terjadi akibat hamil di luar nikah.
Sepanjang tahun 2022, ada 198 pemohon pengajuan dispensasi kawin anak.
Kabupaten Ponorogo masih mencatatkan perkawinan anak yang tinggi. Pada 2020, mencapai 241 kasus dispensasi kawin anak, naik menjadi 266 kasus pada 2021.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.