KOMPAS.TV-Berminat membuka usaha restoran dan kafe? Simak cara mengurus perizinannya berikut ini.
Izin usaha jenis kafe dan restoran diatur dalam Permenpar Nomor 10 Tahun 2018, izin tersebut berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Dokumen yang Harus Disiapkan
1.Akta Pendirian dan SK Menteri
Akta pendirian bisa dibuat dengan dibantu oleh notaris.
Kemudian pendirian badan hukum perusahaan disahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Tetapi, akta ini hanya diperuntukkan bagi badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT), CV dan Firma.
Apabila kamu membuka usaha perseorangan, dokumen tersebut tidak diperlukan.
2.Kartu Identitas Pemilik Usaha
Bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti ketaatan pajak serta fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
3.Surat Izin Gangguan atau Surat HO
Surat Hinder Ordonnantie (HO) adalah surat jaminan bahwa usaha tersebut sudah mendapat persetujuan gangguan.
Persetujan yang dimaksud adalah, persetujuan dari tetangga, masyarakat, atau area pemukiman di sekitar usaha.
Apabila lokasi usaha kurang atau setara 100 meter persegi, pengurusan surat HO cukup di kantor kelurahan.
Jika luas lebih dari 100 meter persegi maka pengurusan surat HO dilakukan di kantor kecamatan atau walikota.
4.Surat Keterangan Domisili (SKD)
Surat ini didapatkan di kelurahan atau kecamatan.
Surat Keterangan Domisili (SKD) ini untuk menyatakan bahwa lokasi usaha benar dimiliki oleh orang yang mengajukan.
Selain itu, juga untuk menyatakan lokasi usaha tidak dalam sengketa.
5.Surat Pernyataan
Surat pernyataan ini variatif tergantung kebutuhan dari kabupaten atau kota dimana lokasi usaha didirikan.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Mengajukan Izin Keramaian untuk Acara Besar
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.