JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Bulan Bintang atau PBB ikut mengajukan gugatan sistem proporsional tertutup Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
PBB mengajukan gugatan sebagai pihak terkait.
PBB menilai, proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup memiliki kekurangan dan kelebihan.
Baca Juga: Saat Megawati Singgung Masa Jabatan Presiden: Kalau Sudah Dua Kali, Ya Maaf, Dua Kali!
Namun, PBB menyoroti sistem proporsional terbuka yang hanya menciptakan kekisruhan di dalam internal partai, di antaranya terkait kapabilitas calon.
Sistem proporsional terbuka memungkinkan pemilih memilih calon, sementara proporsional tertutup pemilih hanya memilih partai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.