JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini, Jumat (13/1/2023) juga digelar sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda keterangan ahli meringankan, yakni Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto.
Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, Henri Subiakto menyebut merusak sistem elektronik, termasuk cctv secara fisik tidak melanggar Undang-Undang ITE.
Dalam kasus ini, Irfan didakwa mengambil cctv dan dvr dari pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto didakwa melanggar UU ITE Pasal 32 Ayat 1.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Ferdy Sambo, Arif Rachman: Putri dan FS, Dua-Duanya Beri Keterangan Awal!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.