SURABAYA, KOMPAS.TV - Komnas Perempuan mendesak polisi serius menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap selebritas Venna Melinda hingga persidangan.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang menyebut polisi harus cermat menerapkan Pasal 44 terhadap pelaku KDRT Ferry Irawan, bukan merupakan delik aduan sehingga polisi bisa menangani kasus KDRT yang dialami Venna higga ke persidangan.
Baca Juga: Cerita Megawati Kenang Peristiwa Kudatuli: Saya Enggak Mau Kalau Dibilang Komunis!
Komnas Perempuan juga berharap polisi tak mengedepankan Restorativ Justice terhadap kasus KDRT untuk memberikan efek jera.
Sementara, penyidik Polda Jawa Timur sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka Ferry Irawan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
Polisi menyebut Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.