JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Jumat (13/1/2023), sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua mendengarkan keterangan terdakwa Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dari pemeriksaan terdakwa Agus Nur Patria, hakim mencecar mantan Kepala Detasemen "A" Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, seputar perintahnya kepada Irfan Widyanto untuk mengamankan DVR CCTV di kompleks sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hakim mempertanyakan perintah Agus kepada Irfan, mengapa tidak langsung menyerahkannya ke penyidik Polres Jakarta Selatan yang lebih berwenang.
Baca Juga: Arif Rachman: Sambo Marah Kabareskrim Olah TKP di Rumahnya Tanpa Izin!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.