DAVAO, KOMPAS.TV - Diduga hendak selundupkan senjata ke kelompok bersenjata di Papua, seorang WNI di Davao Filipina ditahan, setelah terjaring razia.
Puluhan pucuk senjata yang ia beli di Filipina, disita sebagai barang bukti.
Sabtu (7/01) lalu, seorang Warga Negara Indonesia bernama Anton Gobay ditangkap oleh kepolisian Filipina dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Anton membeli senjata api dari seseorang di wilayah Davao.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Tujuan Anton Gobay, WNI yang Tertangkap Membeli Senjata Ilegal di Filipina
Barang bukti senjata yang disita polisi dari tangan Anton Gobay antara lain, 10 pucuk senjata laras panjang jenis m54 dan dua pucuk laras pendek merk Ingram kaliber 9 milimeter, serta 20 magazin.
Kepada polisi, Anton Gobay mengaku senjata tersebut akan diselundupkan ke Papua untuk mendukung kegiatan KKB.
Setelah ditangkap polisi Filipina, kini Anton Gobay ditahan di wilayah Saringan, Filipina.
Polri, BIN dan Kementerian Luar Negeri, terus berkoordinasi dengan otoritas di Filipina terkait proses hukum yang menjerat Anton Gobay.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.