Kompas TV nasional sosial

CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 07:00 WIB
cpns-2023-segera-dibuka-apakah-pppk-bisa-ikut-seleksi-ini-penjelasan-bkn
Logo Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Sumber: Repro/Kompas TV)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Meski demikian, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: CPNS Mahkamah Agung Latihan Bahasa Isyarat agar Ramah Difabel, Akui Susah Susah Gampang

PPPK bisa mengajukan diri sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Nantinya PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.


Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya. Nantinya permohonan tersebut bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.

Sebagaimana diketahui pemerintah memastikan akan membuka perekrutan CPNS pada 2023.

Baca Juga: Terbaru, Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.

Dalam rekrutmen CPNS kali ini, Anas mengatakan lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Baca Juga: Guru Lulus PPPK Minta Diprioritaskan Pengangkatan 2023

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," ujarnya.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Azwar.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x