JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait nasib aset Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option Binomo.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Kini, putusan tersebut berubah menjadi dikembalikan kepada korban.
“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara
Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, aset-aset Indra Kenz akan dibagikan secara proporsional kepada para korban.
Pembagian aset akan dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz
Salah satu pertimbangan hakim dalam mengembalikan aset Indra Kenz ke korban adalah karena crazy rich Medan itu terbukti mendapatkan semua asetnya dari hasil investasi bodong Binomo.
Sementara, Indra Kenz tetap dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.