KOMPAS.TV-Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Konsep ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).
Pemasangan ERP bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan lalu lintas di wilayah ibu kota.
Nah, salah satu kendaraan yang dikecualikan adalah kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Hal tersebut sebagaimna tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik
Kendaraan apa lagi yang kebal ERP?
Berikut adalah kendaraan yang tidak perlu membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik:
Tarif ERP dan Dendanya
Rencananya ERP diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar atau ERP, yakni mulai Rp5.000 sampai Rp19.000.
Pelanggar akan dikenakan biaya 10 kali lipat dari tarif normal. Denda ini akan masuk ke rekening kas daerah.
Baca Juga: ERP Tuh Apa, Sih, Kok Bikin Bingung? | SINAU
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.