SURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur menetapkan suami selebritas Venna Melinda, Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 6 saksi, bukti cctv di hotel di Kediri Jawa Timur.
Polisi menyebut Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Banyak Menangis dan Pertanyakan Kenapa Dirinya Bisa Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pakar Hukum!
Didampingi anak dan kuasa hukumnya Hotman Paris, Venna melengkapi berkas acara pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.
Venna mengaku, 3 bulan terakhir ia mengalami kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan Ferry Irawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.