JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, pihaknya menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Menurut dia, itu seperti merampas hak rakyat dalam memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen.
Baca Juga: Mantan Ketua MK: Sebaiknya Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka
"Jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. Jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
AHY mengatakan, pihaknya ingin seluruh rakyat dapat mengenal dan menggunakan haknya dalam memilih calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Padahal kita ingin semua menggunakan haknya, dan tidak seperti membeli kucing dalam karung. Dan tentu kita berharap, pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih, benar-benar bisa membawa perubahan dan perbaikan," ujarnya.
Ia menyebut, dengan sistem pemilu proporsional terbuka, diharapkan setiap kader partai politik (parpol) juga punya ruang dan peluang yang adil.
"Jangan sampai mereka yang berjibaku, berusaha, dan berjuang untuk mendapatkan suara, kemudian rontok semangatnya karena sistem yang berubah secara tiba-tiba."
AHY berharap sistem proporsional terbuka dapat diterapkan kembali pada pesta demokrasi nanti.
"Kita berharap sistem proporsional terbuka bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini," kata AHY.
Sebelumnya, DPR, pemerintah bersama penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, sepakat Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kesepakatan tersebut merupakan satu dari enam kesimpulan dari Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Rabu (11/1/2023).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan poin penting dalam RDP bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ini adalah komitmen KPU untuk melaksanakan Pemilu 2024 sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan sistem pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Sepakat Pemilu 2024 Berdasar UU No 7 Tahun 2017
Sistem proporsional terbuka ini diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
"Per hari ini seluruh persiapan pemilu menggunakan UU Nomor 7 tahun 2017 soal sistem proporsional terbuka. Itu yang harus disampaikan ke publik," ujar Ahmad Doli usai Raker dan RDP di DPR.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.