Kompas TV nasional politik

Tolak Perppu Cipta Kerja, AHY: Tak Ada Kegentingan

Kompas.tv - 12 Januari 2023, 17:02 WIB
tolak-perppu-cipta-kerja-ahy-tak-ada-kegentingan
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono di DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, pihaknya menolak penerbitan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Menurut dia, kondisi saat ini tak perlu diterbitkannya Perppu tersebut, karena tidak dalam situasi kegentingan. 

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Sebut Penerbitan UU untuk Tanggulangi Ekonomi Global Indonesia 2030

"Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja. Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa," kata AHY di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut, hukum itu dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan. 

"Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar," kata AHY.

AHY memastikan, regulasi tersebut berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat kita. 

Dia mengimbau agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.

"Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju, menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengklaim penerbitan itu tak berarti pemerintah melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, MK hanya meminta undang-undang dibenahi dalam jangka waktu 2 tahun. Sedangkan perppu memiliki tingkatan yang sama dengan undang-undang. 

"Jadi undang-undang itu undang-undang/perppu kan gitu kalau di dalam tata hukum kita. Nah, kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/1/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Dibuat karena Situasi Ekonomi Global

"Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden. Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden aja," ujarnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x