PALEMBANG, KOMPAS.TV – Penjualan “ciki ngebul” di Palembang, Sumatera Selatan dilarang menyusul kasus keracuan yang terjadi di beberapa wilayah.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina mengatakan, memang sejauh ini pihaknya belum menerima laporan kasus keracunan akibat mengonsumsi ciki ngebul.
Namun, untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Dinkes Palembang sementara waktu meminta kepada para pedagang agar tak menjual makanan tersebut.
"Pelarangan ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan karena makanan itu juga dalam pembuatannya menggunakan cairan nitrogen yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan," kata Fenty, Kamis (12/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, cairan nitrogen yang menjadi bahan baku agar ciki ngebul dapat mengeluarkan asap ketika dikonsumsi diketahui berdampak buruk bagi kesehatan.
Hal itu karena sensasi asap yang keluarkan menjadi hawa dingin dapat mengakibatkan radang tenggorokan, luka bakar, kerusakan kulit, serta tenggorokan yang terbakar, bahkan sampai kerusakan ginjal.
Baca Juga: Bahaya Kesehatan Jajanan Ciki Ngebul, Mulai Luka Bakar hingga Rusak Organ Dalam
“Oleh karena itu kemarin kami sudah menemui beberapa pedagang dan meminta agar mereka tidak menjual lagi sampai ada intruksi dari pemerintah pusat," jelas Fenty.
Saat ini, Dinkes Palembang pun telah menggaet Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan sidak ke para pedagang yang menjual ciki ngebul di beberapa tempat.
"Pedagang akan diedukasi, orangtua juga diingatkan untuk tidak memberikan makanan itu kepada anak," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus anak yang diduga keracunan makanan berasap dengan nitrogen cair atau ciki ngebul bertambah satu kasus pada Kamis (12/1/2023).
Laporan tersebut diterima pemerintah pusat dari wilayah Jawa Timur. Laporan diterima pasca Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.
Adapun, laporan pertama kali diterima pada Juli 2022 lalu. Saat itu, terjadi satu kasus pada anak di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
Kemudian pada 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang.
Satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit. Gejala yang timbul setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul. Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta.
Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis ciki ngebul.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.