JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menanggapi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meminta kepada lembaga antirasuah itu untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. AHY juga mengimbau agar penegakan hukum bisa menyasar seluruh pihak sehingga tak ada golongan tertentu yang merasa diamankan.
Baca Juga: Keluarga Protes Lukas Enembe Tak Diangkut Pesawat Garuda: Ini Sudah Kejahatan
"Kita berharap tidak ada tebang pilih, adil buat semuanya, berasaskan kepada kepastian hukum. Kita mengawasi proses itu, tidak boleh ada golongan tertentu diamankan, tetapi ada golongan lain menjadi sasaran tembak," kata AHY di Gedung DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Ia mengaku prihatin terhadap kejadian yang menimpa kadernya tersebut dan berharap Lukas diberi kekuatan dalam menghadapi setiap proses pemeriksaan.
"Ya, sejak awal kami ingin meyakinkan setiap orang, warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan. Kita tentu prihatin. Kita berharap Pak Lukas Enembe senantiasa diberikan kesehatan, karena beliau juga akhir-akhir ini mengalami sakit," ujar AHY.
Selain itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih agar bisa menerima masalah ini dengan tenang.
"Kami juga berharap masyarakat Papua bisa menerima dengan baik situasi ini, tetap tenang. Kami sebagai bagian dari keluarga besar, mengharapkan Pak Lukas Enembe diberikan kesempatan yang baik," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (11/1/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak bersikap kooperatif. Hal ini diungkapkan ketika Firli menjelaskan kronologi penangkapan politikus Partai Demokrat tersebut.
"Tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan, di samping itu juga kita tahu bersama bahwa saudara Lukas Enembe tetap saja menunjukkan sikap tidak kooperatif," tutur Firli dalam konferensi pers.
Lukas kemudian dibawa ke Mako Brimob Polda Papua sebelum dibawa ke Jakata menggunakan pesawat.
Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1) malam, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
Baca Juga: Ketua KPK: Lukas Enembe Tidak Bersikap Kooperatif!
Tim dokter menyatakan Lukas harus menjalani perawatan untuk sementara waktu.
KPK mengumumkan penahanan Lukas Enembe dilakukan selama 20 hari. Ia akan mendekam di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur.
"Mengenai waktunya, tim dokter yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan," tutur Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.