JAKARTA, KOMPAS TV - Salah satu terdakwa obstruction of justice, Chuck Putranto sampaikan dua perintah Ferdy Sambo saat dirinya pertama kali bergabung menjadi sepri Kadiv Propam.
Hal tersebut Chuck sampaikan ketika dirinya menjadi saksi persidangan untuk terdakwa Arif Rachman, Kamis (12/1).
Dua perintah Sambo untuk sepri itu disampaikan Chuck ketika sedang dicecar jaksa terkait alur perintah pengamanan DVR CCTV.
“Sepri itu tidak ada jabatan strukturalnya, SOP-nya juga tidak ada,” ungkap Chuck.
“Karena pak Ferdy Sambo mantan sepri, beliau hanya menyampaikan kepada saya waktu saya pertama masuk. Ada dua hal yang harus saya jalani, yang pertama saya harus tanggap dalam situasi apapun. Yang kedua, 'Apa yang saya bicarakan secara kedinasan, itu sama Kadiv Propam yang bicara'," lanjutnya.
Chuck Putranto bersama Irfan Widyanto menjadi saksi mahkota untuk Arif Rachman dalam lanjutan sidang obstruction of justice pasca pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.