SURABAYA, KOMPAS.TV – Pengacara Hotman Paris mendampingi Venna Melinda ke Polda Jawa Timur perihal berita acara pemeriksaa atau BAP tambahan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hotman pun mengungkapkan sejumlah fakta yang dialami Venna.
“Apa yang dialami Venna ini bukan hanya yang di Kediri dan ternyata kekerasan ini telah berlangsung sudah tiga bulan terakhir,” ujar Hotman kepada awak media di Polda Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).
Menurut pengakuan Venna yang disampaikan Hotman, saat sedang emosi, Ferry Irawan seringkali melakukan kekerasan seperti membekap, memiting Venna. Belakangan akibat kekerasan yang diterima Venna, tulang rusuknya mengalami cedera atau retak.
“Dia katanya pesilat, jadi tahu bagaiman berbuat (kekerasan) tanpa bekas selama tiga bulan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Alami KDRT? Begini Cara Laporkan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara Langsung atau Online
Adapun motif penganiayaan yang dilakukan suami Venna disebutkan apabila permintaan Ferry tidak dituruti, termasuk masalah privat suami-istri. Disebutkan pula, selama tiga bulan, Venna mengaku Ferry tidak pernah memberikan nafkah.
“Jadi laporan BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi yang di Kediri pada Minggu, 8 Januari. Ternyata Venna sudah mengalami tiga bulan terakhir. Jadi itulah tujuan kami hari ini,” tutup Hotman.
Venna Melinda melaporkan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah kamar di hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023) pagi. KDRT ini diduga dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan dan membuatnya sempat syok hingga kesulitan komunikasi.
Pascakejadian, Venna memang sempat menelepon pengacara kondang tersebut lantaran kecewa suaminya itu belum jua ditahan.
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Suami Atas Kasus Dugaan KDRT, Adakah Solusi dan Langkah Preventifnya?
"Venna Melinda itu nangis-nangis telepon saya ke dari rumah sakit, mungkin hari ini dia sudah bisa keluar, sesudah ada visum dari dokter bahwa ada masalah soal tulang rusuknya sampai retak gitu," kata Hotman di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Hotman menyebutkan, semula Ferry dituduh pasal 44 ayat 4, yang KDRT ringan. Namun sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu akibat psikis gitu loh," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.