KUPANG, KOMPAS.TV - Keluarga Ferdinandus Lango Bili, korban penembakan yang meninggal dunia, meminta anggota polisi berinisial Briptu ER dijatuhi hukuman ringan.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Daniel Billi, perwakilan keluarga korban, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Perintah Tembak Yosua | LAPORAN KHUSUS
"Kami menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada Polres Sumba Barat, kerabat, sahabat yang telah berempati pada korban," katanya.
"Tetapi, kami meminta agar pelaku yang menembak (Briptu ER) diberikan hukuman ringan."
Daniel menjelaskan, awalnya memang pihak keluarga tidak terima anak mereka Ferdinandus meninggal dunia setelah secara tidak sengaja tertembak pistol milik Briptu ER pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Namun, setelah mendengar cerita atau kronologis kejadian sebenarnya, pihak keluarga korban pun meminta agar kasus hukumnya diberikan keringanan.
Sebab, kata dia, antara korban dan pelaku penembakan pada dasarnya adalah saudara dan selalu bersama-sama sejak masih kecil.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kupang Tak Sengaja Tembak Temannya Hingga Tewas, Berawal dari Bercandaan
"Setelah kami tahu siapa pelakunya, baru kami sadar bahwa mereka berdua bisa dibilang satu kaki, tidur sama-sama, jalan sama-sama, makan juga sama-sama," ujarnya.
"Bahkan, kami dengar bahwa kejadian ini juga tidak disengaja."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.