Gubernur Kalimantan Timur memastika longsor di Kutai Kartanegara bukan akibat penambangan Batubara, menurut gubernur pemukiman penduduk dengan lokasi tambang berada dalam jarak aman.
Gubernur Isran Noor juga memastikan PT Adi Mitra Baratama Nusantara tidak melanggar izin, Isran menyebut lokasi pertambangan dengan pemukiman penduduk berjarak 200 meter. Padahal berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup jarak minimal dari lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 meter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.