JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan konsistensi pernyataan Richard Eliezer alias Bharada Eliezer merupakan hasil pemantauan LPSK sepanjang sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sementara terkait perlindungan Eliezer, Edwin menegaskan hak terlindung masih bisa didapatkan hingga persidangan selesai.
“Dalam praktik perundangan di lpsk perlindungan itu tidak linear dengan proses hukum jadi sekalipun proses hukumnya sudah inkrah sekalipun proses hukum yang sudah inkrah tetapi kebutuhan perlindungannya masih ada,” ujar Edwin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Akankah Eliezer Dapat Pertimbangan Pidana?
Menurut Edwin, bahkan dalam aturan terlindung bisa mendapatkan haknya selama maksimal 9 tahun dengan segala pertimbangan.
“Maka hal itu masih bisa dimungkinkan untuk diberikan perlindungan, sehingga LPSK itu, pertama memberikan perlindungan kepada seseorang terlindung selama 9 tahun, karena proses hukumnya juga mungkin akan berlapis-lapis dengan pelaku-pelaku lainnya,” kata Edwin.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.