JAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy berharap ada jalan keadilan bagi kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebab dari berkas Richard Eliezer yang dipelajarinya, Ronny menilai kliennya tidak memiliki mens rea Yosua tewas.
Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (11/1/2023).
“Dari awal saya mendampingi Richard Eliezer, di penyidikan saya sudah menyampaikan bahwa Richard Eliezer ini tidak mempunyai mens rea, tidak mempunyai niat ketika saya mempelajari berkas ya,” kata Ronny Talapessy.
“Kemudian di dalam fakta persidangan ini terungkap, bahwa ini adek kita ini tidak mempunyai niat, mens rea.”
Ronny lebih lanjut pun mengatakan, jika kliennya dalam kasus tewasnya Yosua adalah alat dari pelaku utama.
Baca Juga: Pakar Pidana: JPU Lakukan Penzaliman Meski Tuntut Hukum Satu Hari Penjara bagi Richard Eliezer
Sementara berdasarkan fakta sidang, dari keterangan yang disampaikan ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum hingga Ferdy Sambo menyatakan alat donpleger tidak bisa dipidana.
“Dia hanya sebagai alat, nah kalau sudah jelas di persidangan ketika ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa donpleger, orang yang menyuruh, kemudian Richard Eliezer sebagai alat, tentunya sebagai alat tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ronny Talapessy.
“Ini tidak hanya ahli dari jaksa penuntut umum, tetapi ahli dari Ferdy Sambo juga menyampaikan seperti itu. Jadi saya pikir, fakta persidangan sudah sampaikan, jadi sudah terungkap ya, kalau saya dari awal saya mendampingi, saya berharap ada jalan menuju keadilan bagi Richard Eliezer.”
Namun terlepas dari harapannya bagi Richard Eliezer, Ronny mengaku siap dengan segala kemungkinan yang disampaikan jaksa penuntut umum melalui surat tuntutan bagi kliennya.
“Segala kemungkinan tentunya kita siap ya,” ucap Ronny Talapessy.
Baca Juga: Ferdy Sambo Sindir Bareskrim Polri soal Pengakuan Eliezer Ada Intimidasi: Apa yang Dijanjikan?
Berdasarkan jadwal sidang, Richard Eliezer akan mendengar JPU membacakan tuntutan terhadapnya dalam kasus tewas Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pagi ini.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.