JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa penuntut umum (JPU) akan diagendakan membacakan rekuisitor atau surat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini, Rabu (11/1/2023).
“Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari jaksa penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?” tanya hakim ketua Wahyu dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (5/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa kemudian meminta waktu dua minggu untuk tuntutan Richard Eliezer karena akan mendahulukan tuntutan untuk terdakwa atau pelaku pokok dalam tewasnya Yosua.
Namun, hakim menolak usulan Jaksa dan meminta tuntutan terhadap Richard Eliezer pada hari ini.
“Begini, (kalau belum siap) kita tunda dulu di (sidang) hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi,” ujar hakim.
Baca Juga: Jelang Tuntutan, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Presiden Jokowi, Kapolri, Eliezer hingga Keluarga Yosua
Untuk diketahui, Richard Eliezer di akhir sidangnya sebagai terdakwa pembunuhan berencana Yosua konsisten mengatakan perintah Ferdy Sambo kepadanya adalah tembak, bukan hajar.
Tak hanya itu, Richard Eliezer juga menegaskan jika dirinya bukanlah penembak satu-satunya yang menyebabkan Yosua tewas.
Ia menyebut Ferdy Sambo, juga menembak Yosua yang sudah jatuh dalam posisi tubuh telungkup sebelum menembak ke arah dinding tangga dan atas TV.
Selain itu, Richard Eliezer juga tetap pada keterangannya bahwa skenario tewasnya Yosua sudah dirangkai Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Jl Saguling.
Termasuk soal dirinya diberikan amunisi oleh Ferdy Sambo untuk senjata Glock yang kemudian digunakan untuk menembak Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.