JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan perjalanan kariernya selama 28 tahun di institusi kepolisian harus berhenti karena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo mengaku malu menjelaskan mengenai perjalanan kariernya di kepolisian tersebut. Sebab, ia harus mengakhiri karier dengan menjadi pesakitan.
Baca Juga: Cerita Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Beri Uang dan Iphone: Amplopnya Sempat Dipegang Richard dan Ricky
“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo menjawab pertanyaan pihak kuasa hukum yang memintanya untuk menjelaskan mengenai perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian.
Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.
Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang berjasa dalam memajukan institusi tersebut.
Baca Juga: Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap
Tanda kehormatan itu diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.
“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Ferdy Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat anaknya.
Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Ferdy Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Ferdy Sambo pun sempat terdiam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.