Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pahami Tahapan Klaim Asuransi Agar Tak Gagal Saat Mengajukannya

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 15:42 WIB
pahami-tahapan-klaim-asuransi-agar-tak-gagal-saat-mengajukannya
Ilustrasi Asuransi. Ada tahapan klaim asuransi yang harus dipahami pemegang polis sebelum mengajukan klaim agar tidak ditolak ataua gagal klaim. (Sumber: Freepik.com via Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Memiliki asuransi tentunya dapat memberikan proteksi atas kejadian tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian finansial. Misalnya saat anda jatuh sakit dan diharuskan menjalani rawat inap, anda dapat mengajukan klaim atau pengajuan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berupa biaya perawatan (manfaat asuransi) atas asuransi kesehatan yang anda miliki.

Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim asuransi yang anda diajukan tidak ditolak atau gagal. Seperti yang dialami oleh selebritas Indra Bekti beberapa waktu lalu. Keluarga Indra Bekti tidak bisa mengajukan klaim asuransi, lantaran baru menjadi anggota asuransi enam bulan. Sedangkan dalam polis yang dimilikinya, ada masa tunggu selama satu tahun.

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (10/1/2022), berikut adalah tahapan mengajukan klaim asuransi:

Baca Juga: Soal Asuransi Indra Bekti, Rumah Sakit Abdi Waluyo Akhirnya Buka Suara

Tahapan Mengajukan Klaim Asuransi 

1.     Terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial

Jika memiliki asuransi, anda dapat mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat yang dijamin dalam polis asuransi.

2.     Lapor ke perusahaan asuransi

Penyampaian laporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau menghubungi contact center resmi perusahaan asuransi. Diantaranya sms, email, atau telepon.

“Perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data berupa pernyataaan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan seperti polis asuransi, rincian kerugian, foto, dan bukti pendukung lainnya,” tulis OJK.

3.     Penilaian klaim oleh perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian dan survei atas klaim yang dilakukan. Jika klaim disetujui, maka tertanggung akan menerima pergantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai perjanjian/polis. Namun klaim juga dapat ditolak oleh perusahaan asuransi jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Nah, agar klaim asuransi anda tidak ditolak atau gagal, berikut tips dari OJK:

Baca Juga: Asuransi Indra Bekti Tak Bisa Cover Biaya Rumah Sakit, Kenapa?

Tips Menghindari Gagal Klaim Asuransi

1. Pastikan klaim yang diajukan telah tercantum dalam polis asuransi




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x