JAYAPURA, KOMPAS.TV - Seluruh personel polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Papua dikerahkan untuk mengamankan penangkapan Gubernur Lukas Enembe di Jayapura oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023).
"Polda Papua saat ini sudah mengerahkan seluruh personel dan jajaran untuk pengamanan di jalur yang akan dilalui dari Kotaraja ke Bandara Sentani," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo, Selasa (10/1) di Breaking News, KOMPAS TV.
Ia menerangkan, Polda Papua menurunkan seluruh personel operasional, termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani, untuk mengamankan jalur lalu lintas maupun di titik-titik kerawanan yang menjadi pusat pengumpulan massa pendukung atau simpatisan Lukas Enembe.
Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Ia akan diterbangkan ke Jakarta oleh KPK melalui Bandara Sentani.
"Lukas Enembe diamankan di dalam Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua," kata Benny.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK saat Sedang Makan Siang di Restoran
Sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK ketika sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny.
Benny menerangkan, lokasi penangkapan Lukas Enembe tersebut tak jauh dari Mako Brimob Kotaraja.
"Lokasi dari tempat makan tidak jauh, kurang lebih sekitar 500 sampai 700 meter," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Alasan KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Gubernur Papua itu diduga menerima suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp1 miliar.
Lukas disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.