Kompas TV nasional hukum

Usai Ditangkap di Rumah Makan, Lukas Enembe Dibawa ke Mako Brimob Polda Papua

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 13:00 WIB
usai-ditangkap-di-rumah-makan-lukas-enembe-dibawa-ke-mako-brimob-polda-papua
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

PAPUA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1/2023).

Kabid Humas Polda Papua Ignatius Benny Prabowo mengungkapkan, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan siang di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua.

"Saat Lukas Enembe sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, selanjutnya dari pihak KPK melakukan upaya penangkapan tersebut," kata Benny di Breaking News KOMPAS TV.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan adanya penangkapan terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Diduga Pendukung Serbu Markas Brimob, Ada Tembakan dan Asap Membumbung

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua.

Setelah diamankan di rumah makan, Gubernur Papua Lukas Enembe langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

"Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK," ucap Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri.

Berdasarkan pantauan KOMPAS TV di lapangan, penangkapan terhadap Lukas Enembe sempat diwarnai letusan tembakan. 

Polda Papua pun menurunkan seluruh personel operasional termasuk Polres Kota Jayapura dan Polres Sentani untuk mengamankan jalur lalu lintas.

Selain itu, pengamanan juga dilakukan di titik-titik kerawanan yang menjadi sentra rawan pengumpulan massa pendukung Lukas Enembe.

Hingga Selasa (10/1/2023) siang, Lukas Enembe masih berada di Mako Brimob Kotaraja Papua.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya pada Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP) dan Lukas Enembe Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.


 

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x