JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo soal kenapa asisten rumah tangga (ART) Susi tidak ikut isolasi ke rumah Jl Duren Tiga No 46.
Pasalnya dalam keterangan Ferdy Sambo, protokol kesehatan untuk terhindar dari virus Covid-19 dijalankan ketat selama ini. Sementara, Susi merupakan ART yang ikut dalam rombongan Putri Candrawathi dari Magelang ke Jakarta.
“Pertanyaan saya, kalau tadi saudara mengatakan protokol, kenapa Susi ditinggal (di Saguling tidak ikut isolasi ke rumah Jl Duren Tiga),” tanya Hakim Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Atas pertanyaan Hakim Wahyu, Ferdy Sambo mengatakan, dirinya tidak tahu dan tidak mengurus tentang siapa saja yang berangkat isolasi.
“Itulah yang saya sampaikan yang mulia, siapa yang ditinggal, siapa yang harus ikut, saya tidak mengurusi, yang mulia,” jawa Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ini Momen Saat Kuat Maruf Minta 'Ditembak' Langsung di Persidangan: Mumet Saya di Sini
Hakim Wahyu seolah tidak cukup puas dengan jawaban Ferdy Sambo soal Susi yang tidak ikut isolasi ke Duren Tiga padahal bagian rombongan dari Magelang.
Dalam sidang, Hakim Wahyu pun kembali mengingatkan Ferdy Sambo yang dalam keterangannya mengaku menerapkan protokol kesehatan sangat tinggi di keluarganya.
“Faktanya saudara Susi tinggal, tidak ikut dengan rombongan padahal dia sudah mau bergabung,” kata Hakim Wahyu.
Mendengar pertanyaan Hakim Wahyu, Ferdy Sambo pun mengatakan jika dirinya tidak mungkin mengurusi Susi yang tidak ikut isolasi ke Duren Tiga.
“Saya sampaikan bahwa saya tidak mungkin urusin Susi yang mulia,” ucap Ferdy Sambo.
“Jadi saudara tidak tahu menahu?” tanya Hakim Wahyu.
Baca Juga: Kata Ferdy Sambo Sebelum Beri Rp500 Juta ke Ricky, Richard Eliezer, dan Kuat: Apa Sesuai Skenario
“Saya tidak tahu menahu, yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.
Sesuai pasal dakwaan, Ferdy Sambo terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.